Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram hasil tangkapan jaringan internasional yang di pasok melalui jalur laut ke wilayah provinsi Aceh.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam alat mesin blender yang dicampur dengan alkohol dan cairan pembersih di kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan itu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh dan dinyatakan positif mengandung bahan aktif utama methamphetamine setelah dilakukan hasil pengujian.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jaringan internasional golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Selain mengamankan lima kilogram narkotika jenis sabu, petugas juga menangkap dua pelaku dengan inisial M dan B sebagai kurir dengan TKP di kabupaten Bireuen,” kata Tabrani.
Sebelumnya, kata Tabrani, BNNP juga mengagalkan peredaran sabu di Aceh sebanyak 60 kilogram dan kemudian pada Maret sebanyak 5 kilogram. “Ini barang bukti sabu merupakan jaringan Malaysia. Bandarnya berinisial R sekarang berstatus DPO,” tambahnya.
Sementara , masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh yang dipasok melalui jalur laut, Kepala BNNP Tabrani menyatakan pihak bersama instansi terkait terus berupa melakukan pencegahan, terutama di titik rawan penyelundupan
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika melalui jalur laut ke Aceh, kata Tabrani, pihaknya menjalin kerja sama dengan Polisi Perairan dan Bea Cukai Malaysia.
Terdapat beberapa titik rawan pintuk masuk narkotika melalui jalur ke Aceh, yakni ke perairan Aceeh Timur dan Aceh Utara, sedangkan wilayah Barat dan Selatan Aceh hanya digunajakan sebagai jalur tujuan ke Australia ucap Tabrani.













