Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tengah memantau perkembangan pemberitaan terkait penangkapan 2.251 pelaku kejahatan penipuan daring (online scam) di Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat serta meminta klarifikasi untuk memastikan apakah terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) di antara para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia.
“KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk memperoleh informasi yang lebih detail. Sampai saat ini belum ada data spesifik yang menyebutkan adanya WNI di antara mereka yang diamankan,” ujar Heni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Heni menjelaskan, Berdasarkan keterangan dari Polis Diraja Malaysia (PDRM), data yang beredar dalam pemberitaan merupakan bagian dari quarter report tahun 2026 yang memuat hasil operasi dan razia gabungan di sejumlah lokasi di Malaysia.
“PDRM juga mengonfirmasi adanya keterlibatan warga negara asing dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi rinci mengenai identitas maupun kewarganegaraan para pelaku yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya WNI,” Ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri RI akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan memastikan langkah-langkah pelindungan WNI dapat segera dilakukan apabila ditemukan adanya warga Indonesia yang terlibat atau terdampak.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan perlindungan bagi WNI jika diperlukan,” lanjutnya.
KBRI Kuala Lumpur saat ini masih menunggu pembaruan data resmi dari otoritas Malaysia terkait hasil pemeriksaan dan identitas para pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut.













