Aceh Singkil – (The Indonesian News) – Direktur RSUD Aceh Singkil dr. Mardiana memastikan stok obat dan vaksin di gudang farmasi tetap aman serta Mutu tetap terjaga. Meski sebelumnya terdapat kendala teknis pada kulkas penyimpanan yang tidak berdampak pada pelayanan pasien.
dr. Mardiana menjelaskan kulkas tersebut adalah merupakan aset pengadaan di tahun 2016. Penurunan fungsi pendingin terjadi karena merupakan faktor usia pakai yang sudah 10 tahun.
“Kami bergerak cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait pengelolaan aset,” Ujar dr. Mardiana, Senin 20 Juli 2026.
Pihaknya menyebutkan, Saat ini pihak RSUD mendatangkan teknisi ahli. Jika kerusakan masih tetap bisa diperbaiki dengan biaya efisien, maka akan langsung diperbaiki. Namun jika hasil dari evaluasi menunjukkan kerusakan berat dan tidak ekonomis, RSUD akan membeli unit kulkas yang baru sesuai standar farmasi
“Fokus kami adalah memastikan pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat untuk masyarakat Aceh Singkil tetap akan berjalan normal tanpa hambatan,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan permasalahan pengadaan kulkas farmasi di Rumah Sakit RS Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar kerusakan fasilitas, melainkan harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
“Jika benar kulkas farmasi yang diadakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi standar penyimpanan obat, maka APH harus mengusut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya kondisi barang saat ini, tetapi juga siapa yang merencanakan, siapa yang mengadakan, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, apakah ada indikasi mark-up, serta apakah proses penerimaan barang dilakukan sesuai ketentuan,” kata Mahmud Padang dalam keterangan tertulis, kamis (16/72026).
Mahmud menegaskan, kulkas farmasi merupakan peralatan medis yang memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas mutu obat-obatan yang membutuhkan penyimpanan pada suhu tertentu. Kesalahan dalam pengadaan maupun kelalaian dalam memastikan kualitas peralatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Menurutnya, dalam tata kelola pelayanan kesehatan modern, kegagalan sistem penyimpanan obat tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian pelayanan publik yang jauh lebih besar karena mutu obat dapat mengalami penurunan tanpa terlihat secara kasat mata.
“Kita berbicara mengenai alat yang menjaga kualitas obat. Apabila sistem pendinginnya tidak memenuhi standar, maka efektivitas obat dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada aset pemerintah, tetapi juga terhadap hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Mahmud meminta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak hanya memeriksa kondisi fisik kulkas farmasi, tetapi juga melakukan audit terhadap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari dokumen perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan barang, hingga pembayaran pekerjaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ia menilai pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila pengawasan dilakukan secara administratif semata tanpa verifikasi kualitas barang yang diterima.
“Sering kali persoalan pengadaan baru diketahui setelah barang digunakan. Karena itu, pemeriksaan harus menyentuh aspek teknis dan administrasi sekaligus. Jika ditemukan adanya perbedaan spesifikasi, kualitas barang yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa RSUD Aceh Singkil kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Status BLUD seharusnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan, bukan justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan aset maupun pengadaan barang.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan alat, melainkan menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal rumah sakit, khususnya dalam pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang pelayanan kesehatan. (Sadam Husen)









