Beranda Daerah Bupati Aceh Singkil : Kemandirian Fisikal Masih rendah, PAD baru 7,31 Persen

Bupati Aceh Singkil : Kemandirian Fisikal Masih rendah, PAD baru 7,31 Persen

Rapat Paripurna DPRK dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Aceh Singkil, Senin (20/7/2026). (Foto : The Indonesian News/Sadam Husen).

Aceh Singkil (The Indonesian News) – Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menyampaikan tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Singkil masih rendah. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRK dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Pada Senin (20/7/2026).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Amaliun dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan serta kepala SKPK.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun menyampaikan, dokumen pertanggungjawaban APBK 2025 telah diaudit BPK RI dan diserahkan ke DPRK melalui surat Bupati Nomor 900.1.15/85/ 2026 tanggal 15 Juli 2026.

“Dokumen ini telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran untuk dibahas bersama legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Qanun,” ujar Amaliun.

Dalam pemaparannya, Bupati Safriadi Oyon menyebut realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp839,9 miliar atau 97,89% dari target Rp858 miliar.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp61,7 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp762,1 miliar. Rinciannya, dana transfer pusat Rp648 miliar, dana desa Rp91,8 miliar dan transfer antar daerah Rp21,4 miliar.

“Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada pemerintah pusat terhadap kebutuhan belanja daerah selama lima tahun terakhir masih sangat dirasakan,” kata Oyon.

Berdasarkan perhitungan, kemampuan PAD dalam membiayai belanja daerah hanya 7,31%. Untuk belanja operasional, kemampuan PAD sebesar 9,84%. Artinya lebih dari 90% kebutuhan pembiayaan daerah masih bergantung pada dana transfer pusat dan provinsi.

Pada sisi belanja, realisasi APBK 2025 tercatat Rp843,8 miliar atau 96,32%. Belanja pegawai menjadi komponen terbesar Rp393,1 miliar, disusul belanja barang dan jasa Rp197,6 miliar. Belanja modal terealisasi Rp71,1 miliar, belanja hibah Rp29,9 miliar, dan bantuan sosial Rp5,1 miliar. Untuk pembiayaan, Pemkab mencatat penerimaan sebesar Rp31,6 miliar dari SILPA.

Dalam laporan posisi keuangan, total aset Pemkab per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,4 triliun. Terdiri dari aset lancar Rp96,6 miliar, investasi jangka panjang Rp16,3 miliar, aset tetap Rp1,2 triliun, dan aset lainnya Rp47,4 miliar.

Meski demikian, sorotan utama dalam penyampaian nota pertanggungjawaban tersebut tetap pada rendahnya kemampuan daerah menggali sumber pendapatan sendiri. (Sadam Husen).