
Surabaya (The Indonesian News) – Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi ataupun pemaksaan konstruksi perkara demi mengejar target penegakan hukum, Senin, (03/08/202)
Pandangan tersebut disampaikan oleh Rizma Wulan Sari, SH, MH, Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia (KB P3HI), yang memberikan pandangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT APBI Surabaya (Pelindo).
Menurut Rizma, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik suap, manipulasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak boleh diukur semata-mata dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman.
“Prestasi tertinggi penegakan hukum bukanlah banyaknya orang yang dipidana, melainkan ketepatan dalam menghukum mereka yang benar-benar terbukti bersalah serta melindungi mereka yang kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah,” ujar Rizma.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dimulai dengan asumsi seseorang bersalah, kemudian mencari pembenaran melalui konstruksi perkara. Sebaliknya, penyidik, penuntut umum, hingga hakim wajib membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizma mengutip Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 semakin memperkuat prinsip perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
“Pasal 235 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Tujuan yang dianggap baik tidak pernah membenarkan cara yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 244 KUHAP menegaskan hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Apabila pembuktian tidak terpenuhi, terdakwa wajib diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan.
Jabatan Bukan Bukti Kesalahan
Dalam pengelolaan perusahaan, khususnya BUMN, Rizma menilai setiap keputusan lahir melalui proses yang melibatkan banyak pihak, mulai dari unit teknis, bagian pengadaan, fungsi hukum, direksi, komisaris, auditor, hingga regulator.
Karena itu, menurutnya, keberadaan seseorang dalam struktur organisasi, kehadiran dalam rapat, disposisi, maupun tanda tangan pada dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat.
“Pertanggungjawaban pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan. Yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan pidana, kesalahan, kewenangan, pengetahuan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan seseorang dengan akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua kesalahan administrasi merupakan tindak pidana korupsi, begitu pula keputusan bisnis yang tidak mencapai hasil sebagaimana diharapkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya suap, kickback, dokumen palsu, benturan kepentingan, pengaturan pemenang tender, maupun keuntungan pribadi yang diperoleh secara melawan hukum, maka seluruhnya harus diproses secara tegas berdasarkan alat bukti yang sah.
Kerugian Negara Harus Dibuktikan Secara Nyata
Rizma juga menyoroti pentingnya pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus berupa actual loss atau kerugian yang benar-benar terjadi, bukan sekadar potensi kerugian.
Menurutnya, dalam proyek yang telah selesai dikerjakan, dimanfaatkan, serta menghasilkan aset dan manfaat operasional, seluruh fakta tersebut wajib menjadi bagian dari penghitungan kerugian negara.
Ia mencontohkan adanya keterangan tertulis dari Pelindo kepada Majelis Hakim dalam perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak yang menjelaskan bahwa pekerjaan pengerukan telah dicatat sebagai aset tetap fasilitas pelabuhan dengan nilai sekitar Rp198,31 miliar.
Meskipun demikian, Rizma menegaskan bahwa pencatatan aset tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya kerugian negara apabila memang terdapat pelanggaran hukum. Namun sebaliknya, keberadaan aset dan manfaat pekerjaan juga tidak boleh diabaikan dalam proses pembuktian.
Selain itu, ia menyebut Pelindo juga memberikan keterangan bahwa tidak terdapat mekanisme pemberian tantiem berdasarkan proyek tertentu. Penentuan tantiem dilakukan berdasarkan kinerja perusahaan secara keseluruhan dan keputusan RUPS.
Keadilan Harus Mengalahkan Ambisi
Menurut Rizma, semangat KUHP Nasional menempatkan keadilan sebagai tujuan utama pemidanaan.
Ia mengutip ketentuan yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia dan hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Pesan moral tersebut tidak hanya ditujukan kepada hakim, tetapi juga kepada penyidik, penuntut umum, auditor, ahli, advokat, media, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar perbedaan administrasi tidak dipaksakan menjadi niat koruptif serta fakta-fakta yang meringankan tidak diabaikan hanya karena tidak sesuai dengan narasi yang telah dibangun sebelumnya.
“Menang di Dunia Belum Tentu Diridai di Akhirat”
Menutup pandangannya, Rizma mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan nilai moral sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, setiap putusan pengadilan diawali dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang merupakan pengingat bahwa setiap keputusan hukum bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Seseorang mungkin memperoleh pujian, promosi, atau jabatan karena sebuah perkara. Namun kemenangan dunia yang dibangun di atas ketidakjujuran, penghilangan fakta, atau kriminalisasi terhadap orang yang tidak terbukti bersalah belum tentu diridai di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan.
“Berprestasilah dengan integritas, bukan dengan kriminalisasi. Hukum harus menghukum mereka yang benar-benar bersalah dan melindungi mereka yang tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Itulah esensi keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Rizma.
Catatan: Pandangan dalam tulisan ini merupakan pendapat hukum (legal opinion) dari narasumber dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.








