Jakarta (The Indonesian News) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi layanan kepelabuhanan dan mendukung kelancaran logistik nasional melalui pengoperasian alat pemindai (scanner) peti kemas ekspor. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian Satu Unit Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor yang berlokasi di TPS IPC TPK (TER3) dan TPS Mustika Alam Lestari (TMAL), selasa (4/8).
Kegiatan verifikasi dan penilaian dilaksanakan bersama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta Manajemen PT Mustika Alam Lestari sebagai bagian dari pemenuhan standar fasilitas terminal peti kemas yang dipersyaratkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kehadiran alat pemindai ini diharapkan semakin memperkuat sistem pemeriksaan ekspor yang transparan, aman, dan efisien.
Senior Manager Sekretariat Perusahaan IPC TPK, Daniel Setiawan, mengatakan bahwa pengoperasian alat pemindai tersebut merupakan wujud nyata komitmen seluruh pihak dalam memenuhi ketentuan pemerintah sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
“Penerapan alat pemindai peti kemas ekspor ini merupakan komitmen kita bersama untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pihak dalam mendukung transparansi serta kelancaran logistik nasional,” ujar Daniel Setiawan.
Sebelum dinyatakan siap beroperasi, IPC TPK memastikan seluruh aspek teknis dan operasional alat pemindai telah melalui serangkaian pengujian dan verifikasi secara menyeluruh. Pemenuhan fasilitas ini juga diselaraskan dengan standar sarana dan prasarana kepabeanan guna menjamin keamanan, akurasi pemeriksaan barang, serta kepastian operasional dalam proses ekspor.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alat pemindai peti kemas ekspor telah memenuhi bahkan melampaui nilai minimum yang dipersyaratkan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dinyatakan layak dan siap digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan peti kemas ekspor di kawasan terminal.
Terminal Head TPK Tanjung Priok IPC TPK, Agustian Chandra, menyampaikan bahwa pengoperasian alat pemindai ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan logistik nasional.
“Dengan ditandatanganinya berita acara hasil verifikasi dan penilaian ini, alat pemindai peti kemas ekspor secara resmi telah dapat dioperasikan. Kami berharap kehadiran fasilitas ini dapat meningkatkan transparansi, mempercepat proses pemeriksaan, serta semakin mendukung kelancaran logistik nasional,” ujar Agustian Chandra.
Melalui pengoperasian alat pemindai peti kemas ekspor tersebut, IPC TPK terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terminal peti kemas yang modern, andal, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat daya saing logistik nasional sekaligus mendukung kelancaran arus ekspor Indonesia.









