Jakarta (The Indonesian News) – KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Bantuan Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama PT IPC Terminal Petikemas dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/8). Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin antara Pelindo Group dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memberikan bantuan, pertimbangan, serta pendampingan hukum bagi perusahaan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, ketiga perusahaan berharap dapat semakin memperkuat kepastian hukum dalam setiap aktivitas bisnis sekaligus memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pendampingan penyelesaian permasalahan hukum melalui fungsi Kejaksaan sebagai fasilitator maupun mediator, hingga penagihan piutang usaha BUMN dan anak perusahaan kepada pihak ketiga. Kehadiran kerja sama ini diharapkan mampu mendukung efektivitas pengambilan keputusan bisnis yang akuntabel dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Banu Astrini, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Group dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Banu Astrini, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin selama ini dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada perusahaan. Perpanjangan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan,” ujar Banu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Perpanjangan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memberikan dukungan hukum kepada dunia usaha, termasuk entitas Pelindo Group. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta kepastian hukum yang dapat mendukung kelancaran proses bisnis, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak,” ungkap Syahrul.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, TPK Koja kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, memperkuat budaya kepatuhan, serta membangun sinergi yang konstruktif dengan aparat penegak hukum.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mewujudkan operasional terminal petikemas yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus logistik nasional melalui pengelolaan terminal petikemas yang aman, andal, serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.









