Jakarta (The Indonesian News) – Kebiasaan merokok sambil mengemudi masih kerap ditemukan di jalan raya. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.(09/08/2026)
Larangan merokok saat berkendara berkaitan dengan kewajiban pengemudi untuk tetap berkonsentrasi dan mengendalikan kendaraan secara penuh. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 Ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Secara teknis, aktivitas merokok dapat mengurangi kendali pengemudi. Salah satu tangan harus digunakan untuk memegang rokok, sementara aktivitas menyalakan korek juga dapat mengalihkan perhatian dari kondisi lalu lintas.
Asap rokok juga dapat mengganggu pandangan dan menyebabkan mata perih. Tidak hanya itu, abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang dapat mengenai pengendara lain, khususnya pengendara sepeda motor, dan berpotensi memicu kecelakaan.
Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam Pasal 6 huruf e disebutkan larangan bagi pengendara sepeda motor untuk merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Bagi pengendara yang merokok hingga mengganggu konsentrasi dalam berkendara, ketentuan sanksinya mengacu pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebiasaan merokok sambil berkendara perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Merokok saat mengemudi bukan sekadar persoalan kebiasaan pribadi. Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan kendali fisik pengemudi, sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Djoko.
Menurutnya, risiko terbesar tidak hanya berasal dari hilangnya konsentrasi pengemudi. Abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang juga dapat mengenai mata pengendara lain.
“Abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang dapat mengenai mata pengendara sepeda motor lain. Dampaknya bisa berupa iritasi serius hingga mengganggu pandangan dan memicu kecelakaan,” katanya.
Penegakan Hukum Masih Menjadi Tantangan
Meski aturan dan sanksi telah tersedia, penerapannya di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran dan empati sebagian pengendara.
Merokok sambil berkendara masih dianggap sebagai aktivitas biasa, terutama untuk mengusir kantuk atau kebosanan ketika perjalanan jauh maupun saat terjebak kemacetan. Padahal, kebiasaan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Tantangan lainnya adalah pengawasan dan penegakan hukum. Petugas di lapangan tidak selalu mudah menemukan dan menindak pengendara yang merokok secara langsung, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kepadatan lalu lintas.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga selama ini lebih banyak digunakan untuk mendeteksi pelanggaran yang mudah diidentifikasi secara visual, seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar marka, maupun menerobos lampu lalu lintas.
Selain persoalan pengawasan, faktor kebiasaan dan ketergantungan terhadap rokok juga menjadi tantangan tersendiri. Keinginan untuk merokok saat perjalanan panjang atau ketika menghadapi kemacetan tidak selalu mudah dikendalikan.
Teknologi dan Edukasi Perlu Diperkuat
Untuk mengurangi kebiasaan merokok saat berkendara, penegakan hukum dinilai perlu dibarengi dengan pemanfaatan teknologi dan edukasi publik.
Kepolisian dapat melakukan operasi tertib lalu lintas secara berkala dengan memberikan perhatian terhadap aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Penindakan juga perlu dilakukan secara konsisten agar aturan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.
Di sisi teknologi, sistem ETLE dapat dikembangkan agar mampu mengenali aktivitas pengendara yang berpotensi mengganggu konsentrasi, termasuk gestur memegang rokok saat mengemudi.
Masyarakat juga dapat dilibatkan melalui mekanisme pelaporan terhadap pengendara yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain, dengan dukungan bukti rekaman dari dashcam atau kamera telepon seluler melalui kanal resmi yang disediakan aparat.
Selain penegakan hukum, kampanye keselamatan juga perlu dibuat lebih konkret dan menyentuh masyarakat.
“Pesan kampanye jangan hanya berhenti pada larangan merokok saat berkendara. Masyarakat perlu diperlihatkan dampak nyata, misalnya bagaimana abu atau bara rokok dapat mengganggu mata pengendara di belakangnya dan berujung pada kecelakaan,” tutur Djoko.
Menurutnya, edukasi mengenai bahaya merokok saat berkendara juga dapat dimasukkan dalam materi keselamatan lalu lintas, termasuk dalam proses pendidikan dan ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Perubahan perilaku tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan. Harus ada kombinasi antara penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, edukasi, dan tumbuhnya rasa empati antarpengguna jalan,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, kebiasaan merokok saat berkendara diharapkan dapat ditekan. Keselamatan di jalan pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi merupakan kepentingan bersama seluruh pengguna jalan.









