Beranda Internasional Terlantar di Perairan China, Kemlu Pantau 7 ABK WNI di Kapal MV Star...

Terlantar di Perairan China, Kemlu Pantau 7 ABK WNI di Kapal MV Star Janet

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah saat memberikan keterangan Pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Foto: Dok. Bakom RI)

Jakarta (The Indonesian News) – Tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal MV Star Janet, mengalami kondisi sulit setelah kapal mereka mengalami kerusakan generator saat berada di Perairan Zhuhai, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah mengatakan, Kapal dimaksud dilaporkan mengalami kerusakan generator yang berakibat pada pemadaman listrik, keterbatasan pasokan makanan, serta terputusnya jalur komunikasi bagi seluruh kru kapal.

“Sejak dilaporkan mengalami kendala pada tanggal 10 Mei 2026, KJRI Guangzhou telah berkoordinasi secara intensif dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong untuk memperoleh informasi terkini terkait kondisi kapal dan seluruh kru di dalamnya, terutama ketujuh ABK WNI,” Kata Heni dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.

Heni menambahkan, Melalui koordinasi tersebut, pihak MSA berhasil menyelamatkan Kapal MV Star Janet dari siklon tropis “Butterfly” dan membawanya ke tempat aman di wilayah Guishan.

“Perihal kendala teknis, KJRI Guangzhou telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang kemudian beberapa kali mengirimkan bantuan teknis, hingga kapal akhirnya selesai diperbaiki pada akhir Juli 2026,” Katanya.

Selain itu, KJRI Guangzhou juga menerima laporan terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji kru kapal. Melalui koordinasi dengan pihak perusahaan, telah disepakati bahwa gaji akan segera dibayarkan pada pertengahan bulan Agustus 2026 sebelum kapal meneruskan perjalanan ke tujuan selanjutnya.

“Kementerian Luar Negeri c.q. KJRI Guangzhou dan Dit. PWNI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT dan instansi terkait di Indonesia atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus dimaksud,” Tutup Heni.