
Banten (The Indonesian News) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam pengawasan warga negara asing (WNA). Penguatan dilakukan melalui deteksi dini, pertukaran data, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum secara objektif dan terukur.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pengawasan WNA di Bali yang diselenggarakan di Tangerang Selatan, Banten, Pada Rabu (12/8/2026). Rakor melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan keimigrasian, kegiatan usaha, serta keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan pengawasan tidak boleh didasarkan pada kewarganegaraan tertentu.
“Pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara objektif berdasarkan kepatuhan terhadap hukum. Pengawasan tidak boleh didasarkan pada kewarganegaraan maupun latar belakang tertentu,” tegas Mohammad K. Koba.
Kemenko Polkam juga menekankan pentingnya pengelolaan isu secara proporsional dan berbasis fakta. Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi sentimen diskriminatif atau xenofobia.
Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut juga penting untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, serta iklim pariwisata dan investasi yang sehat.
Rakor membahas sejumlah isu aktual dalam pengawasan WNA. Isu tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan perizinan berusaha. Perhatian juga diberikan terhadap aktivitas usaha pada sektor vila, properti, dan jasa pariwisata skala mikro. Selain itu, dibahas tantangan verifikasi identitas WNA yang memiliki lebih dari satu paspor.
Dari aspek keimigrasian, pengawasan telah dilakukan melalui mekanisme clearing house, pendalaman profil, serta verifikasi sponsor dan penjamin. Mobilitas WNA yang menggunakan lebih dari satu paspor memerlukan perhatian khusus. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan integrasi data dan pertukaran informasi antarinstansi.
Rakor juga menyoroti kepatuhan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pengawasan diperlukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Audit dan pemeriksaan berkala juga diperlukan terhadap kegiatan konkret perusahaan di lapangan. Entitas yang terbukti fiktif atau menyalahgunakan perizinan harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, peningkatan kunjungan warga negara dari negara subjek calling visa ke Bali turut menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan secara terukur dan berbasis risiko dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polkam, Pande K. Wuri H., menekankan pentingnya integrasi pengawasan antarinstansi.
“Koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi perlu diperkuat untuk menutup celah pengawasan. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani lebih dini,” ujar Pande K. Wuri H.
Rakor menegaskan keterbukaan Indonesia bagi wisatawan dan investor asing harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional tanpa menghambat mobilitas WNA yang taat aturan.
Ke depan, Kemenko Polkam bersama K/L terkait akan memperkuat deteksi dini dan pengawasan terpadu. Koordinasi dan pertukaran data antar-K/L juga akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut disertai komunikasi publik berbasis fakta untuk mencegah disinformasi serta menjaga keamanan dan stabilitas nasional.








