Beranda Daerah MK Tegaskan Jumlah Korban Sebagai Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

MK Tegaskan Jumlah Korban Sebagai Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Jembatan darurat yang menghubungkan Desa Reje Payung dan Desa Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. (Foto : Dok. Humas Kemendagri)

Jakarta (The Indonesian News) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan tersebut dengan mengatakan lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara, di mana suatu peristiwa yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dapat ditetapkan sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara (melalui pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.

Misalnya, indikator “dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan” beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu “jumlah korban”, “kerugian harta benda”, dan “kerusakan sarana dan prasarana”. Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah/tersendiri.

Selain itu, pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada tujuannya yang hakiki, yaitu perumusan indikator sebagai dasar penetapan status bencana, apakah bersifat nasional atau daerah. Penetapan status bencana nasional atau daerah dimaksud lebih bertujuan untuk “membuka pintu” dan/atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

Enny mengatakan, jika dicermati lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 adalah norma yang berkenaan dengan ketentuan yang menindaklanjut tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007. Dalam hal ini, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan norma yang menjadi bagian Bab III tentang Tanggung Jawab dan Wewenang. Karena itu, ketentuan yang terdapat dalam norma pasal-pasal pada Bab III tersebut mengatur antara lain pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana adalah tingkat nasional atau daerah.

Menurut Mahkamah, terlepas dari persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah. Hal ini karena kepastian status bencana berdampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan suatu bencana yang memerlukan bantuan, penanganan, dan penanggulangan secara tepat dan cepat, khususnya terhadap korban baik nyawa, manusia, harta benda serta yang lain-lain segera dapat dialasi. Hal demikian diperlukan mengingat, dengan adanya kepastian status bencana bersifat nasional atau daerah secara cepat dan tepat, maka korban nyawa dan harta benda dimaksud tidak semakin bertambah serta segera dapat diatasi.

Mahkamah mencermati secara saksama berkaitan dengan indikator yang terdapat dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007, yaitu untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional atau daerah sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007 harus memenuhi kriteria a) jumlah korban; b) kerugian harta benda; c) kerusakan prasarana dan sarana; d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kriteria tersebut harus terpenuhi dan diberlakukan secara kumulatif. Menurut Mahkamah, ketentuan kumulatif tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah.

Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal. Selain itu, pilihan terhadap tiga indikator dimaksud guna mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny.