Beranda Internasional 36th POLA Summit, Menko Yusril Tegaskan Transisi Filosofi Hukum Pidana Indonesia di...

36th POLA Summit, Menko Yusril Tegaskan Transisi Filosofi Hukum Pidana Indonesia di Mata Global

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka dan memberikan Keynote Speech pada ajang internasional bergengsi 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Kemenko Kuham Imipas.

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka dan memberikan Keynote Speech pada ajang internasional bergengsi 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Pullman Hotel, Jakarta, pada Senin (7/9). Konferensi internasional yang mengusung tema “Criminal Law In Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkenalkan transisi besar dalam sistem hukum pidana nasional kepada dunia internasional.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Keynote Speech yang menyoroti komitmen pemerintah dalam reformasi hukum pidana. Menko Yusril menegaskan bahwa transisi sistem hukum pidana Indonesia mengubah orientasi pemidanaan secara fundamental.

“Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Menko Yusril.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril memaparkan peran kementeriannya dalam menjahit sinergi antar lembaga penegak hukum. “Koordinasi yang baik tidak menghapus batas-batas kewenangan; hal itu memungkinkan batas-batas tersebut berfungsi bersama sebagai satu sistem,” tegas Yusril. Ia menjamin bahwa koordinasi pemerintah tidak akan pernah mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.

Lebih jauh, Menko Yusril menjabarkan empat tantangan besar hukum pidana modern yang membutuhkan perhatian bersama dari negara-negara Asia, meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber di era digital, kejahatan perbankan dan finansial transnasional, serta penegakan hukum pidana transnasional.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus efektif dan terukur secara hukum. Sementara itu, penanganan kejahatan siber menuntut hukum beradaptasi cepat dengan teknologi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan Hak Asasi Manusia.

Dalam menghadapi kejahatan finansial transnasional, penegakan hukum perlu menelusuri aset sekaligus melindungi aktivitas ekonomi yang sah. Terakhir, penguatan kerja sama hukum transnasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan internasional terhadap profesionalisme serta independensi sistem peradilan suatu negara.

Menko Yusril juga memberikan apresiasi tinggi kepada profesi advokat dengan menyatakan, “Profesi hukum yang independen bukanlah hambatan bagi penegakan hukum; independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum”, Tutup Menko Yusril