Beranda Hukrim Tim Sembilan Periksa Dua Saksi Terkait Penanganan Perkara FA 

Tim Sembilan Periksa Dua Saksi Terkait Penanganan Perkara FA 

Foto: DOk. Puspenkum Kejagung RI

Jakarta (The Indonesian News) –  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.

“Tim Penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” Kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu 9 September 2026.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.