Beranda Nasional Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp 13,24 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp 13,24 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH ke Negara

Presiden Prabowo (Tengah) saksikan penyerahan uang Rp 13,24 T hasil penertiban kawasan hutan, Jakarta selatan, Selasa (6/10/2026). Foto: The Indonesian News/HO-Puspenkum Kejagung RI

Jakarta (The Indonesian News) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara.Kegiatan ini merupakan penyerahan tahap VIII yang berlangsung di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan. “Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.

Burhanuddin memaparkan, uang tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3,47 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp 1,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8,22 triliun.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare (Ha) dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 Ha.

Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dari total tersebut, lahan seluas 140.762,02 Ha diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, lahan seluas 118.256,74 Ha diserahkan untuk dilakukan reforestasi, sedangkan lahan seluas 211,95 Ha diserahkan kepada Kemenhut.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.