Beranda Nasional Kata KPK Soal Empat Kasus Dugaan Korupsi di Aceh Singkil 

Kata KPK Soal Empat Kasus Dugaan Korupsi di Aceh Singkil 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto Dery Ridwansah-Jawapos)

Jakarta (The Indonesian News) – Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Pada Rabu (7/10/2026). Kedatangan Budi Harjo ke KPK untuk menyerahkan secara resmi empat laporan prioritas terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan, KPK akan memproses setiap laporan pengaduan masyarakat yang dikirim ke KPK dan akan dilakukan analisis oleh Tim.

“Bila terindikasi bahwa kasus yang  dilapor tersebut sebagai tipikor, maka tim KPK akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dengan menghubungi no telepon pelapor untuk ditindaklanjuti perkara yang dilapor tersebut,” Kata Johanis Tanak melalui pesan elektronik kepada The Indonesian News, Kamis 8 Oktober 2026.

Adapun empat laporan dugaan Tipikor yang menjadi prioritas KSAS dan diserahkan kepada pihak KPK. Pertama, kasus CPO mangkrak, terkait dugaan kerugian negara akibat terbengkalainya fasilitas atau tata kelola industri Crude Palm Oil (CPO) di Aceh Singkil.

Kedua, pembelian lahan Sekolah Rakyat yang diduga memiliki kejanggalan dalam proses pengadaan dan transaksi lahan untuk fasilitas pendidikan tersebut.

Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4 miliar yang dialokasikan untuk 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keempat, dugaan penyimpangan dalam penyaluran atau penggunaan anggaran bantuan presiden berupa daging kurban senilai Rp1 miliar.