Sabang (The Indonesian News) – Sub Manager Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kantor wilayah I Medan, Muhammad Syafril mengatakan, mulai Januari 2028 LPS akan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan hingga izin usahanya dicabut.
Mandat tersebut, kata Syafil lahir dari amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
“Dalam desain program yang sedang dipersiapkan, batas penjaminan polis dipertimbangkan maksimal mencapai Rp500 juta secara kumulatif untuk setiap pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” jelas Safril dalam keterangannya, Kamis malam (8/10/2026).
Penjaminan tersebut, sebutnya hanya mencakup unsur proteksi dari produk asuransi, bukan manfaat yang bersifat investasi.
“Berdasarkan hasil rapat dengan DPR RI Komisi XI kemarin, nilai jaminan nya kurang lebih Rp500 juta untuk pertama kalinya, dan itu berlaku secara kombinasi. Jadi kalau misalnya nanti ada beberapa asuransi, akan kita gabung maksimal Rp500 juta,” Tuturnya.
“Sejumlah produk yang masuk dalam rancangan penjaminan antara lain asuransi jiwa berjangka atau term life, asuransi dwiguna, anuitas, dana pensiun, kecelakaan diri, kesehatan, serta asuransi jiwa atau kredit pembiayaan syariah,” Sambungnya.
Sementara asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan dan produk yang bersifat investasi, kata Safril tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
“Untuk penjaminannya sendiri, lini usaha yang dijamin hanya unsur proteksinya saja, bukan yang unsurnya bersifat investasi,”tegas Syafril.
Menurutnya, perusahaan asuransi yang menjadi peserta program juga harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
Salah satunya memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 120 persen dan tidak sedang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus.
“persyaratan tersebut disiapkan agar perusahaan asuransi yang masuk dalam program penjaminan memiliki kondisi keuangan yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penjaminan, Syafril menguraikan, nantinya akan berjalan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang agar penanganan penjaminan dapat masuk ke LPS setelah perusahaan asuransi dinyatakan gagal.
“Secara otomatis apabila perusahaan asuransinya mengalami gagal bayar, itu nanti langsung masuk ke penjaminan LPS, namun, mekanisme teknis pengajuan dan pembayaran klaim masih menunggu ketentuan pelaksanaan program,” ujarnya.
Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga independen negara yang dibentuk untuk memberikan kepastian terhadap keamanan simpanan nasabah perbankan sekaligus turut menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
LPS mulai beroperasi pada 22 September 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam menjalankan tugasnya, LPS memiliki dua fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
LPS juga memiliki kewenangan dalam menangani bank gagal, termasuk melakukan resolusi terhadap bank yang tidak berdampak sistemik serta menangani bank gagal yang berdampak sistemik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian dari Sub Manager LPS Wilayah I, Syafril, dalam pelaksanaan nya sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga 29 Mei 2026, jumlah bank yang dilikuidasi sekitar 161 bank, yang terdiri dari 1 bank umum, 141 BPR, dan 19 BPRS.
Pada tahun 2026, hingga 30 September 2026 terdapat 14 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan kemudian masuk dalam proses likuidasi oleh LPS.
Adapun bank yang telah selesai proses likuidasinya berjumlah 138 bank, terdiri dari 1 Bank Umum, 137 BPR/BPRS, 23 BPR/BPRS yang sedang dalam proses likuidasi.
Untuk Provinsi Aceh sendiri, per 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya.
Antara lain BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
Dalam keterangan nya disebut, LPS telah membayarkan Rp46,80 miliar dari total Rp47,07 miliar simpanan nasabah di Aceh yang dinyatakan layak dibayar
Nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, kewajiban nasabah kepada bank, serta hasil penyelesaian keberatan yang diajukan nasabah kepada LPS.
Seiring perubahan regulasi melalui UU P2SK, mandat LPS juga berkembang.
LPS tidak hanya menangani penjaminan simpanan dan resolusi bank, tetapi juga memperoleh kewenangan dalam penjaminan polis asuransi.
“Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi, sehingga pada akhirnya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Syafril.









