Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur, pertanahan, transportasi, serta pembangunan kewilayahan, Rabu (19/08).
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip good governance, yakni transparan, akuntabel, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
AHY menegaskan, tata kelola pemerintahan yang baik tidak boleh sekadar menjadi jargon, tetapi harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Fondasi yang harus dijaga adalah tata kelola pemerintahannya, good governance. Ini bukan hanya menjadi jargon, tetapi harus dijalankan. Pemerintahan yang transparan, yang akuntabel, yang melayani, yang berdampak, termasuk yang responsif,” ujar AHY dalam keterangan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan lima kementerian teknis, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Transmigrasi.
Koordinasi lintas kementerian tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2029 dapat terlaksana secara optimal.
Menurut AHY, pembangunan infrastruktur dan kewilayahan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Pertanahan Menjadi Perhatian Utama
Dalam pemetaan bersama Ombudsman RI, sektor agraria dan pertanahan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian serius. Hal ini mengingat luasnya cakupan pelayanan publik di sektor tersebut, mulai dari administrasi pertanahan, tata ruang, hingga berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
AHY mengakui masih terdapat berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan cepat dan tuntas, termasuk konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Tadi kita petakan, paling banyak memang urusan dengan agraria, urusan pertanahan. Karena memang banyak sekali pelayanan publik di sektor pertanahan atau agraria tersebut, termasuk tata ruang wilayah,” kata AHY.
Ia menekankan pentingnya respons cepat dari jajaran pemerintah dalam menangani persoalan tersebut, baik melalui kantor wilayah di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut AHY, pelayanan publik di sektor pertanahan harus terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh kepastian, kejelasan prosedur, serta penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Selain sektor agraria dan pertanahan, Ombudsman RI juga menerima sejumlah laporan, pengaduan, dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik di sektor transportasi.
Data Ombudsman Jadi Bahan Evaluasi
AHY mengatakan Kemenko Infrastruktur akan memanfaatkan data dan informasi dari Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan publik di kementerian dan lembaga yang berada dalam koordinasinya.
Data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk potensi kelemahan dalam sistem pelayanan yang dapat memicu maladministrasi.
“Kita harus bisa terus mengevaluasi diri, memperbaiki sistem jika memang ada kelemahan di sana-sini, dan pada akhirnya menghadirkan tata kelola yang semakin menjawab kebutuhan pembangunan di Indonesia dalam waktu mendatang,” ujar AHY.
Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, berbagai pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi laporan yang ditindaklanjuti secara administratif, tetapi juga menjadi bahan untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah.
Ombudsman Siap Perkuat Pengawasan di Daerah
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, Ombudsman memiliki 34 perwakilan di seluruh Indonesia yang dapat menjadi sumber data dan informasi mengenai kondisi pelayanan publik di berbagai sektor.
Jaringan tersebut dinilai menjadi salah satu kekuatan Ombudsman dalam memberikan masukan kepada pemerintah, terutama terkait persoalan pelayanan publik yang terjadi di daerah.
“Kelebihan kami adalah memiliki 34 perwakilan, Pak Menko. Sehingga data informasi kami lengkap, terkait berbagai macam hal di bawah kementerian di bawah beliau,” kata Rahmadi.
Rahmadi berharap kerja sama antara Ombudsman RI dan Kemenko Infrastruktur dapat terus diperkuat sehingga berbagai potensi maladministrasi dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.
Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Karena bagaimanapun kolaborasi, koordinasi antar para pihak ke depannya, mulai dari sekarang untuk Indonesia yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Kolaborasi antara Kemenko Infrastruktur dan Ombudsman RI diharapkan tidak berhenti pada mekanisme pengawasan semata. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh agar semakin transparan, akuntabel, cepat, responsif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan penguatan pengawasan dan pemanfaatan data pengaduan masyarakat, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus melakukan pembenahan sebelum berkembang menjadi maladministrasi atau konflik yang berkepanjangan.









