Beranda Daerah BKN Dalami Perkara Kepala Inspektorat Banda Aceh Soal Dugaan Berhubungan Sesama Jenis

BKN Dalami Perkara Kepala Inspektorat Banda Aceh Soal Dugaan Berhubungan Sesama Jenis

BKN Kanreg XIII Banda Aceh. (Foto: Ist)

Jakarta (The Indonesian News) – Kepala Inspektorat Banda Aceh, Aceh, berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa inisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus berhubungan sesama jenis alias gay. Dugaan aksi berhubungan sesama jenis oleh Kepala Inspektorat Banda Aceh dilakukan di ruang kantor. Dalam perkara ini, FD dan AM kini ditahan 20 hari ke depan di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal mengatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah ditemukan bukti bahwa keduanya melanggar syariat islam. Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika pihaknya akan mendalami Perkara tersebut.

“Kami cek, saya tugaskan nanti kakanreg Aceh untuk mendalami,” Kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada The Indonesian News melalui Pesan Eletronik, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.

“Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir,” kata Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengerahkan satu regu ke lokasi. Setibanya di kantor, petugas menemukan FD bersama AM berada di dalam ruangan kerja pimpinan.