
Banda Aceh (The Indonesian News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue, Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh mengatakan, perkara tersebut berawal dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp 39.956.500.000 untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
“Kedua tersangka tersebut yakni S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh,” Kata ali, 7 Juli 2026.
Dalam penyidikan, Ali menjelaskan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
“Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan,” Terangnya.
Selanjutnya, Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
“Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” ujarnya.
Ali menyebutkan, Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan.
“Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301.353.878,” katanya.
Karna itu, Kata Ali, perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” Demikian Kasipenkum, Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.








