Beranda Daerah Dugaan kasus korupsi pengadaan genset tahap Penyelidikan, Pemkab Aceh Singkil Rehab Kantor...

Dugaan kasus korupsi pengadaan genset tahap Penyelidikan, Pemkab Aceh Singkil Rehab Kantor Kejari

Pemeriksaan Lapangan Dugaan Penyelewengan Pengadaan Genset di Puskesmas, Rabu (11/3/2026). (Foto : Humas Kejari Aceh Singkil)

Aceh Singkil (The Indonesian News) – Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,4 Miliar untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 di bawah Dinas PUPR Aceh Singkil.

Masing-masing terdiri dari pembangunan asrama pegawai Kejari Aceh Singkil mencapai Rp1,58 miliar.

Lalu pembangunan fasilitas parkir Kantor Kejari Rp120 juta, penataan halaman kantor Kejari Rp172 juta, rehabilitasi kantor Kejari Rp288,3 Juta dan pengadaan videotron Kejari Aceh Singkil Rp 171 juta. Kemudian biaya perencanaan teknis pembangunan asrama pegawai Kejari Singkil Rp 51 juta dan pengawasan tekhnis Rp 34 juta.

Seluruh paket pengadaan tersebut menggunakan sumber dana APBD 2026 dengan jadwal pemilihan penyedia pada Juli 2026.

Di sisi lain, banyak jalan yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten yang jadi konektivitas antarkecamatan kondisinya memprihatinkan. Misalnya jalan yang ada di Kecamatan Pulau Banyak yang rusak parah.

Kemudian jalan di pedalaman Kecamatan Singkil, Singkil Utara hingga jalan di kecamatan perbatasan dengan daerah lain. Selain itu asrama mahasiswa Aceh Singkil di Banda Aceh yang cukup memprihatinkan.

Sebelumnya, Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi pengadaan genset atau mesin listrik di sejumlah puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil dengan total anggaran Rp2,5 miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026), mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan data dan keterangan apakah pengadaan genset tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Saat ini, tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan genset di sejumlah puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran 2016,” katanya.

Raja Liola Gurusinga menyebutkan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, kata dia, tim Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan lapangan dengan memeriksa genset kepada sejumlah puskesmas penerima pengadaan.

“Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil. Pemeriksaan lapangan melibatkan ahli terkait, sehingga penyelidikan dapat dilakukan efektif dan efisien,” kata Raja Liola Gurusinga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil tersebut menyebutkan pemeriksaan genset tersebut dilakukan di beberapa puskesmas yang menerima manfaat pengadaan tahun anggaran 2016 itu.

Adapun puskesmas yang didatangi yakni Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Bahar, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan atau Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah.

“Pemeriksaan atau penyelidikan lapangan tersebut untuk mengumpulkan data dan keterangan guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP,” kata Raja Liola Gurusinga.