Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.
Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.