Beranda Daerah Eksekusi hukuman cambuk 11 pelanggar Syariat Islam di Aceh

Eksekusi hukuman cambuk 11 pelanggar Syariat Islam di Aceh

Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.
Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.
Petugas melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. The Indonesian News Foto/Ampelsa.