Beranda Hukrim Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Online Scam

Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Online Scam

Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Online Scam di Phnom Penh, Kamboja, Pada Rabu (29/7/2026). (Foto : Humas Kemenko Polkam RI).

Phnom Penh (The Indonesian News) – Memperkuat kerja sama penanganan kejahatan transnasional, Delegasi Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Phnom Penh, Kamboja. Sejumlah hal dibahas dalam kunjungan tersebut, salah satunya terkait masalah online scam dan online gambling.

“Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah capaian strategis dalam penguatan kerja sama penegakan hukum kedua negara,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba di Phnom Penh, Kamboja, Pada Rabu (29/7/2026).

Delegasi RI dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dan terdiri atas Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri/NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK.

Selama kunjungan, Delegasi Indonesia melakukan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha, Kepala Sekretariat Commission for Combating Online Scams (CCOS) Senior Minister Chhay Sinarith, Permanent Secretary of State Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja Dr. Sophea, serta Utusan Khusus Perdana Menteri Kamboja Dr. Prashidh Cham.

Pemerintah Kamboja menyetujui usulan Indonesia untuk membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Cambodia National Police (CNP). Desk tersebut akan menjadi mekanisme koordinasi operasional dalam pertukaran informasi, akses alat bukti, investigasi bersama, serta percepatan proses penegakan hukum terhadap pelaku online scam. Mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan Kamboja bersama beberapa negara mitra.

Kamboja juga menyetujui usulan Indonesia agar Polri dapat mendampingi Kepolisian Kamboja dalam melakukan wawancara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Kamboja terkait perkara online scam. Langkah ini diharapkan memperkuat proses penyidikan serta mendukung penegakan hukum di kedua negara.

Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, Indonesia menawarkan program pelatihan bagi aparat penegak hukum Kamboja di bidang kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), forensik keuangan, keamanan siber, dan investigasi digital. Program tersebut akan melibatkan PPATK, OJK, dan Polri sesuai bidang keahlian masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kamboja juga memaparkan berbagai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, termasuk pemberlakuan Law on Combating Online Scam dan Law on Management of Online Gambling pada tahun 2026. Kamboja menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum berdasarkan ketentuan tersebut diproses sebagai pelaku tindak pidana. Pemerintah Kamboja juga menjelaskan bahwa online gambling merupakan kegiatan ilegal di negara tersebut dan telah dilakukan penutupan terhadap sejumlah kasino yang menyalahgunakan izin operasionalnya.

Kedua negara juga sepakat untuk memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan online scam. Indonesia menyambut baik penyelenggaraan International Conference Against Online Scam yang akan dilaksanakan Kamboja pada September 2026 dan menyatakan kesiapan untuk berbagi pengalaman serta praktik terbaik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. Indonesia juga akan berdiskusi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengenai penguatan instrumen kerja sama internasional dalam pemberantasan online scam sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola global menghadapi kejahatan transnasional yang terus berkembang.

Sebagai tindak lanjut, pembentukan Indonesia Desk akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Implementing Arrangement sebagai landasan operasional kerja sama antara Polri dan Cambodia National Police (CNP).

“Kemenko Polkam akan mengoordinasikan tindak lanjut hasil kunjungan melalui Desk Transnational Organized Crime (TOC), termasuk pelaksanaan program peningkatan kapasitas yang melibatkan Polri, OJK, dan PPATK. Langkah-langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat efektivitas penegakan hukum kedua negara, mempercepat penanganan perkara online scam, serta memberikan efek jera terhadap jaringan kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat Indonesia maupun Kawasan,” kata Koba.