
Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Organization for Migration (IOM) memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang (World Day Against Trafficking in Persons/WDATIP) 2026 dengan menyerukan penguatan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di era digital.
Dalam siaran Pers UNODC yang diterima The Indonesian News, Kegiatan ini mempertemukan kementerian dan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, akademisi, generasi muda, sektor swasta, dan masyarakat umum untuk memperkuat aksi bersama dalam mencegah dan menangani perdagangan orang, khususnya yang semakin banyak difasilitasi oleh teknologi digital.
Diperingati setiap tahun pada tanggal 30 Juli, Hari Dunia Anti Perdagangan Orang menjadi momentum global untuk meningkatkan kesadaran mengenai perdagangan orang sekaligus mendorong langkah nyata dalam melindungi korban, menindak pelaku, dan mencegah terjadinya eksploitasi. Tahun ini, peringatan WDATIP mengangkat isu semakin maraknya pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku perdagangan orang untuk merekrut, menipu, dan mengeksploitasi korban, sehingga diperlukan respons yang semakin kuat dan terkoordinasi dari pemerintah, sektor swasta, organisasi internasional, dan masyarakat.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, aplikasi pesan instan, dan iklan lowongan kerja palsu sebagai sarana perekrutan, perdagangan orang telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang paling dinamis.
Banyak korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri atau pekerjaan digital, namun kemudian diperdagangkan ke pusat-pusat penipuan daring (online scam compounds) dan dipaksa melakukan berbagai bentuk kejahatan siber melalui ancaman, kekerasan, maupun intimidasi. Perkembangan modus operandi ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital, penguatan upaya pencegahan, penegakan hukum yang efektif, serta perlindungan yang berpusat pada korban.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan orang di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Transformasi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan kita, mulai dari kemudahan berkomunikasi, mengakses informasi, hingga membuka peluang ekonomi. Namun, disaat yang sama, perkembangan teknologi juga membuka ruang baru bagi pelaku TPPO untuk mengeksploitasi masyarakat yang rentan. Karena itu, pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pencegahan TPPO memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dunia pendidikan, perusahaan teknologi, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga generasi muda. Bersama-sama kita harus menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk TPPO.” Kata Veronica Tan.
Sementara itu, Erik van der Veen, Perwakilan dari UNODC Indonesia, menegaskan bahwa perdagangan orang yang berkaitan dengan operasi penipuan daring memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum.
“Perdagangan orang yang terkait dengan operasi penipuan daring merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang berkembang sangat cepat dengan memanfaatkan kerentanan manusia dan teknologi digital. Tidak ada satu institusi pun yang dapat mengatasi tantangan ini sendirian. Pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, organisasi internasional, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memutus jaringan kejahatan, melindungi korban, dan mencegah terjadinya eksploitasi sejak dini.” Ujar Erik.
Mewakili Kepala Misi IOM Indonesia, dr. Nedal Odeh, menyoroti pentingnya memastikan para penyintas memperoleh dukungan jangka panjang setelah proses penyelamatan.
“Sejak tahun 2022, IOM telah mendukung Pemerintah Indonesia dalam memberikan layanan perlindungan dan reintegrasi kepada lebih dari 660 korban perdagangan orang yang terkait dengan operasi penipuan daring. Reintegrasi yang berkelanjutan membantu melindungi para penyintas dari risiko diperdagangkan kembali, sekaligus memulihkan rasa percaya diri dan martabat mereka. Memperkuat sistem perlindungan dan mendukung para penyintas untuk membangun kembali kehidupan mereka merupakan bagian penting dari upaya bersama melawan perdagangan orang.” Kata Nedal.
Peringatan WDATIP 2026 merupakan puncak dari kampanye peningkatan kesadaran publik yang berlangsung sepanjang Juli 2026 dengan mengusung tema “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital.” Kampanye ini melibatkan generasi muda dan masyarakat luas melalui edukasi di media sosial, penyebaran materi informasi, serta kompetisi video pendek yang mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan perdagangan orang.
Rangkaian kegiatan juga menghadirkan talkshow publik yang melibatkan KPPPA, UNODC, IOM, Kementerian Komunikasi dan Digital, ICT Watch, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tren perdagangan orang, modus perekrutan melalui platform digital, keamanan digital, serta peran pemerintah, perusahaan teknologi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam mencegah perdagangan orang.
Selain itu, peserta dapat mengunjungi berbagai booth interaktif yang dikelola oleh kementerian/lembaga, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, serta mengikuti kegiatan Stamp Hunting yang mengajak masyarakat belajar mengenali berbagai modus perdagangan orang melalui tantangan dan aktivitas edukatif.
Menghadapi perkembangan modus perdagangan orang di era digital, Pemerintah Indonesia, UNODC, dan IOM menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta kemitraan lintas sektor dalam memerangi perdagangan orang. Bersama masyarakat sipil, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat, kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi juga diiringi dengan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi serta terwujudnya ruang digital yang aman bagi semua.








