Jakarta (The Indonesian News) – Dalam salinan dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperoleh The Indonesian News, diduga Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana bantuan bencana hidrometeorologi dan dugaan permintaan fee proyek tahun anggaran 2025. laporan itu diterima KPK pada 21 Mei 2025 dengan nomor Informasi 2026-A-03564.
Saat dikonfirmasi Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, hanya bisa disampaikan langsung kepada pelapor.
“Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor maupun substansi pelaporannya,’ Kata Budi melalui pesan Elektronik kepada The Indonesian News, Jumat, 24 Juli 2026.
DIketahui, Dalam dokumen itu, pelapor yang disamarkan identitasnya mengadukan dua dugaan korupsi yang dilakukan diduga oleh Bupati Pidie Jaya.
Pertama, dana bantuan bencana hidrometeorologi, yang diadukan karena diduga terdapat penerima bantuan data fiktif dan penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Kemudian, Bupati Pidie Jaya juga dilaporkan ke KPK atas dugaan permintaan fee proyek tahun 2025 sebesar 15 persen yang disebut melibatkan Bupati Pidie Jaya bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.
Di dalam salinan Tanda bukti penerimaan laporan itu, pelapor turut melampirkan dua berkas pendukung berupa kronologi kejadian serta dokumen yang diklaim berkaitan dengan materi laporan.









