
Jakarta (The Indonesian News) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 401 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar
menyampaikan, kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai dengan 2019. Perusahaan tambang yang diduga terlibat ialah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan itu diduga belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dirdik Jampidsus, menjelaskan PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar barang dari PT CNI dapat diekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.
PT CNI diduga memakai dokumen yang tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Saiful menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp 401 miliar.
“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Saiful menyebut jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Dana tersebut telah dititipkan pada Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyerahan dana tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Saiful Bahri Siregar menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan dan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” Tutup Dirdik Jampidus.








