Yogyakarta (The Indonesian News) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan terhadap penanganan dan pengangkutan kendaraan, khususnya kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal sebagai bagian dari kategori barang berbahaya (dangerous goods), Kamis (13/8).
Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kendaraan listrik memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga membutuhkan prosedur penanganan, pengawasan, dan pengangkutan yang memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya yang digelar Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Yogyakarta, Rabu (12/8).
Plt. Direktur KPLP, Triono, mengatakan peningkatan kompetensi petugas menjadi hal penting untuk memastikan kesiapan regulator dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan yang dikategorikan berdasarkan ketentuan barang berbahaya.
Menurutnya, perkembangan kendaraan dengan baterai lithium membutuhkan pemahaman dan pengawasan yang semakin baik, terutama dalam proses pengangkutan melalui kapal dan penanganannya di lingkungan pelabuhan.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk pada kendaraan dan kendaraan listrik,” ujar Triono, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kemenhub memperkuat implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Melalui regulasi tersebut, pengawasan dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan diharapkan dapat dilakukan secara aman, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Bimtek juga menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antara petugas pengawas, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait mengenai prosedur pengawasan serta penanganan barang berbahaya.
Triono menegaskan, keseragaman pemahaman dan penerapan prosedur menjadi salah satu kunci untuk memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah kerja.
“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan Direktorat KPLP tersebut diikuti oleh perwakilan petugas pengawas barang berbahaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, baik secara luring maupun daring.
Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan Kementerian Perindustrian, PT Kolaborasi Hambang Setiawan, serta PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring.
Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan petugas di lapangan sekaligus memastikan pengawasan terhadap kendaraan dan kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal dapat dilakukan sesuai standar keselamatan nasional maupun internasional.
Dengan semakin berkembangnya penggunaan kendaraan listrik, Kemenhub menilai kesiapan sumber daya manusia dan konsistensi penerapan standar keselamatan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kapal, muatan, dan lingkungan pelabuhan.









