Banda Aceh – Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026. Polisi mengintimidasi para jurnalis, memaksa menghapus produk jurnalistik, hingga melakukan perampasan alat kerja.
Dalam Rilis Pers KKJ Aceh diterima theindonesiannews.com, Sabtu (16/5/2026), Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita mengatakan, Kekerasan setidaknya tercatat menimpa tiga orang jurnalis. Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area kantor gubernur Aceh.
“Saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata berbalut represifitas, Dani Randi, berusaha lari menghindar ke ruang bawah tanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang kantor gubernur Aceh. Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut,” Kata Rino.
Selanjutnya, Rino menjelaskan, Sambil berjalan tergesa-gesa menuju ke tengah rubanah, Dani Randi pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. la terpaksa menggunakan tablet karena baterai handphone-nya tinggal tiga persen.
“Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani Randi sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di rubanah. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran,” Terangnya.
Sejumlah warga yang ikut lari ke rubanah saat itu satu persatu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi, sembari salah satu di antaranya berteriak, “Ini lagi.”
Dani Randi menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan serta-merta menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Dani Randi sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa dirinya sedang mengetik naskah liputan.
Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, “enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!”. Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani Randi sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.
Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih diakibatkan efek gas air mata, Dani Randi agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat keamanan yang mengerubungi serta merampas tablet dan handphone-nya.
Saat itu, seseorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas karena menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh. Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu.
Dani Randi sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani Randi segera keluar dari rubanah BMA.
Menurut Dani Randi, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA tanpa berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.
Kejadian yang tidak jauh berbeda dialami oleh dua jurnalis perempuan sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area kantor gubernur Aceh. Kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut dipaksa oleh polisi agar menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.
Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya. Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.
Tindakan aparat keamanan terhadap ketiga jurnalis tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Karya jurnalistik, sekali lagi perlu ditegaskan, merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh undang-undang -in casu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers- di mana memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern.
Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers. Tindakan penyensoran sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tiga jurnalis di Banda Aceh telah melanggar pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama, di mana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Untuk itu, KKJ mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, agar menindak setiap anggotanya yang telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, jurnalis merupakan profeesi yang dilindungi oleh konstitusi serta ejawantah dari kemerdekaan pers. Sementara itu, kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama dari demokrasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyedia informasi, serta menjadi ruang diskursus bagi warga negara.
Rino juga meminta kepada para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme
“Alih-alih mempertontonkan kekerasan, seharusnya aparat keamanan mendukung implementasi kemerdekaan pers sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi. Karena, tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan, yang mengakibatkan pemerintahan berjalan sewenang-wenang tanpa kontrol,” Demikian KKJ Aceh.
Kapolresta Banda Aceh : Saya Minta Maaf Janji Evaluasi Personel
Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana berjanji menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.
Komitmen tersebut disampaikan Andi Kirana saat bertemu sejumlah awak media, Jumat (15/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Andi mendengarkan langsung keterangan tiga jurnalis yang mengaku mengalami intimidasi ketika meliput aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Kapolresta mengaku belum dapat memastikan identitas pihak yang diduga melakukan intimidasi. Namun, ia menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang dialami para jurnalis.
“Saya selaku pengendali secara umum meminta maaf atas apa yang dialami wartawan. Situasi saat itu sudah tidak terkendali karena aksi mulai ricuh,” kata Andi Kirana.
Ia menegaskan akan mengevaluasi kinerja personel yang bertugas di lapangan, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum polisi dalam intimidasi terhadap wartawan.
Menurutnya, Polresta Banda Aceh juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh personel agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis maupun humas lembaga saat menjalankan tugas peliputan.
“Kami tetap berkomitmen menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personel saat berhadapan dengan peliput berita di lapangan,” katanya.
Kapolresta juga meminta wartawan menggunakan kartu identitas atau atribut media saat bertugas agar mudah dikenali petugas di tengah situasi massa.
















