Beranda Daerah KPK Diminta Periksa Bupati Aceh Singkil Terkait Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

KPK Diminta Periksa Bupati Aceh Singkil Terkait Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

Foto : Dok. Diskominfo Aceh Singkil

Aceh Singkil (The Indonesian News) – aktivis mahasiswa Aceh Singkil M. yunus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon terkait pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang berlangsung di Jakarta pada 6 Mei 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby

M. yunus menilai, demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas, KPK perlu menelusuri setiap pertemuan pejabat daerah dengan pejabat kementerian yang berkaitan dengan urusan pertanahan, apabila dianggap relevan dengan tugas dan kewenangan penyidik.

“Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerja di Jakarta pada 6 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas percepatan pembangunan kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil,” Kata yunus dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.

M.Yunus menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan kebijakan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menekankan bahwa permintaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Bupati Aceh Singkil telah melakukan tindak pidana, melainkan sebagai dorongan agar KPK dapat memastikan ada atau tidaknya informasi yang relevan melalui mekanisme penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap KPK tetap bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” tutup yunus.