Beranda Nasional Menko Yusril Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian dan Kondusivitas Provinsi Aceh

Menko Yusril Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian dan Kondusivitas Provinsi Aceh

Menko Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Dok. Kemenko Kuham Imipas).

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan serta kedamaian di Provinsi Aceh. Ia berharap kondisi keamanan di wilayah tersebut tetap tentram dan kondusif.

“Mudah-mudahan suasana di Aceh sudah, kondusif dan, semua pihak menjaga ketenangan, ketentraman, dan kedamaian,” kata Yusril kepada Wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengikuti upacara HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki berbagai persoalan dan kekurangan yang masih terdapat di Provinsi Aceh. Menurutnya, pemerintah juga tetap menghormati seluruh elemen masyarakat Provinsi Aceh.

“Dan kita menghormati semua elemen masyarakat Provinsi Aceh yang sama-sama mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan tentu juga, kita akan bekerja bersama-sama mengatasi berbagai kekurangan yang terdapat di dalam masyarakat yang menjadi tugas kita bersama untuk perbaiki keadaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga perdamaian di Provinsi Aceh sekaligus mempertahankan situasi yang kondusif di Papua.

Menko Polkam Djamari menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.

“Perdamaian Provinsi Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Menko Polkam Djamari Pada Minggu (16/8).

Mengenai Provinsi Aceh, Menko Polkam Djamari menyatakan pemerintah tetap menghormati status kekhususan daerah tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai perdamaian yang telah berlangsung di Provinsi Aceh selama lebih dari 20 tahun merupakan pencapaian penting yang harus dipertahankan. Upaya menjaga perdamaian tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui dialog, semangat persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.

Menko Polkam Djamari juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menanggapi informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif.

Menurutnya, fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, serta unsur pidana harus diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” kata Menko Polkam Djamari.