Aceh Singkil – Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) mengecam penjelasan DPMPTSP Aceh terkait polemik PT Ensem Lestari yang menyebut persoalan pencabutan sertifikat standar perusahaan hanya dipicu gangguan sistem OSS. Menurut FORMAS, pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi utama persoalan yang selama ini dipertanyakan publik.
Dalam Siaran Persnya, Ahmad Fadil Lauser Melayu mengatakan pemerintah seharusnya menjawab dugaan pelanggaran perusahaan di lapangan, bukan justru sibuk membangun opini bahwa persoalan hanya terjadi pada sistem administrasi digital.
“Publik tidak sedang mempertanyakan error sistem OSS. Yang dipersoalkan masyarakat adalah bagaimana perusahaan tetap beroperasi di tengah berbagai dugaan pelanggaran yang telah terungkap dalam forum resmi DPRK Aceh Singkil,” Kata Ahmad Fadil Lauser Melayu, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menilai penjelasan DPMPTSP Aceh justru terkesan mengaburkan persoalan mendasar terkait operasional PT Ensem Lestari. Sebab menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK Aceh Singkil sebelumnya, perusahaan disebut belum memiliki kebun inti sebagaimana kewajiban usaha perkebunan. Selain itu, persoalan pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan juga turut menjadi sorotan.
FORMAS menegaskan, bahwa substansi persoalan tidak bisa dipersempit hanya menjadi persoalan administrasi elektronik. Menurut mereka, pemerintah harus menjelaskan kepada publik apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang melekat pada izin operasionalnya.
“Kalau persoalan pokok seperti kebun inti saja belum jelas penyelesaiannya, lalu atas dasar apa perusahaan terus dibiarkan beroperasi? Ini yang harus dijawab pemerintah secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
FORMAS juga menilai sikap sejumlah pihak yang terus membela perusahaan justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak terkesan menjadi pelindung korporasi di tengah munculnya keresahan publik.
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forumas mendesak Pemerintah Aceh, DLHK, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional PT Ensem Lestari di Aceh Singkil.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara fakta-fakta di lapangan diabaikan. Negara harus hadir menegakkan aturan tanpa tunduk pada kepentingan korporasi.
Sebelumnya Dilansir dari Serambinews.com, Surat pencabutan sertifikat standar PT Ensem Lestari, ternyata karena alat (error) pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah dilakukan klarifikasi, pencabutan dibatalkan dan sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis melalui akun OSS perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanam Modal dan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Satiman, SE, Kamis (28/5/2026).
Menurut Satiman pernyataan dirinya mengacu pada penjelasan tertulis DPMPTSP Aceh, yang berwenang menangani persolan PT Ensem Lestari.
Satiman mengaku sempat terkejut ketika pertama kali mendapat informasi sertifikat standar PT Ensem Lestari dicabut.
Dirinya lantas melakukan penulusuran, Salah satunya koordinasi dengan DPMPTSP Aceh, yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya kesalahan pada sistem OSS.
“Saat dicek ternyata terjadi kesalahan pada sistem OSS. Sehingga sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis ke akun OSS PT Ensem Lestari,” ujar Satiman.
Pengembalian sertifikat standar tersebut dilakukan sebelum masalah mencuat ke publik.
“Sebenarnya sudah clear. Namun karena jadi perhatian maka, DPMPTSP Aceh, menyampaikan klarifikasi tertulis,” jelas Satiman. Satiman imbauan seluruh perusahaan di daerahnya menyampaikan LKPM tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Agar persoalan serupa tidak terulang dikemudian hari, Mengingat terdapat sanksi bila tidak mematuhinya.
Sementara itu, DPMPTSP Aceh, dalam penjelasan tertulis terkait dokumen sanksi terhadap PT Ensem Lestari dalam salah satu poinnya menyebutkan ketidaksesuaian output sanksi tersebut terjadi akibat adanya gangguan/error pada sistem OSS dalam proses penerbitan sanksi administratif, yang disebabkan oleh proses sinkronisasi, migrasi, dan penyesuaian data sistem perizinan berusaha terkait perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam proses transisi tersebut, beberapa fungsi pada sistem pelaporan LKPM belum berjalan optimal, sehingga menghasilkan output sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan sanksi administratif yang sebenarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPMPTSP Aceh tidak melakukan penerapan sanksi pencabutan sertifikat standar pada NKU 201912-3018-4055-7583-513 atas nama PT Ensem Lestari, melainkan tetap mengacu pada tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, DPMPTSP Aceh telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna perbaikan dan penyesuaian status sanksi dimaksud agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” demikan antara lain penjelasan tertulis yang ditanda tangan secara elektronik Plh Kepala DPMPTSP Muhammad Aqsha.
Pihak Ensem Lestari, saat dikonfirmasi persilahkan Serambinews.com bertanya ke pihak pemerintah.
Perusahaan enggan berkomentar dengan alasan menghindari misinterpretasi.
















