Beranda Daerah IPC Terminal Petikemas Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejari Jakarta Utara

IPC Terminal Petikemas Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejari Jakarta Utara

IPC Terminal Petikemas Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejari Jakarta Utara. (Foto: Dok. IPC TPK)

Jakarta (The Indonesian News) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pada Kamis (6/8).

Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin pada tahun-tahun sebelumnya sebagai upaya memperkuat aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK, Agus Fazri, menegaskan bahwa pendampingan hukum memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.

“Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko yang bersifat preventif dan sangat krusial. Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak hanya dibutuhkan ketika menghadapi permasalahan hukum, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi perusahaan sepanjang tahun 2026 berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ujar Agus Fazri.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo Budi Prasetio serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen IPC TPK.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan memberikan pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Dukungan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agus Fazri berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam mendukung kinerja perusahaan.

“Melalui perpanjangan kerja sama ini, kami berharap sinergi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan hukum yang diberikan akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, sehingga IPC TPK dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan operasional terminal peti kemas secara optimal, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Agus Fazri.

Perpanjangan kerja sama ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen IPC TPK dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat mitigasi risiko hukum, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan melalui operasional yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi.