Jakarta (The Indonesian News) – Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Rudi pernah menjadi jaksa KPK hingga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Dirangkum berbagai sumber, Sabtu (11/7/2026), Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus. Penunjukkan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Rudi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejagung.
Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lalu Rudi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI.
Akhir 2024, Rudi ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sampai sekarang.
Febrie Mundur dari Jampidsus
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.










