Jakarta (The Indonesian News) – Tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri. Perubahan itu baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Selasa (09/06/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembaruan regulasi ini diperlukan agar Polri mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memperkuat profesionalisme sumber daya manusia (SDM), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
“Perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas kelembagaannya,” ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam rapat paripurna.
Menurut Supratman, terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mensyaratkan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri. Kondisi tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya.
“Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut menteri yang akrab disapa Bang Maman ini, memandang keberadaan landasan hukum Polri yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Dukungan SDM yang profesional dan berkualitas juga dinilai penting untuk memperkuat kinerja institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan yang mencakup penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, hingga penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, pembahasan RUU juga mencakup pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.






