Jakarta – UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah perjanjian internasional yang menjadi “Konstitusi Laut” dunia, mengatur hak, tanggung jawab, dan batasan penggunaan laut oleh negara-negara. Disahkan oleh PBB, aturan ini menetapkan zona laut seperti laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen serta perlindungan lingkungan laut.
Berikut adalah poin penting mengenai UNCLOS:
Tujuan: Mengatur seluruh aspek ruang laut, termasuk sumber daya alam, pelayaran, dan penyelesaian sengketa laut secara berkelanjutan.
Zona Laut: Menetapkan zona seperti Perairan Kepulauan, Laut Teritorial (12 mil), Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE, 200 mil), dan Landas Kontinen.
Signifikansi bagi Indonesia: UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia, karena diakui secara internasional sebagai [Negara Kepulauan] (Archipelagic State) sesuai Deklarasi Djuanda 1957, yang menegaskan kedaulatan atas perairan nusantara.
Sejarah: Disepakati di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982, dan mulai berlaku sejak 16 November 1994.
Secara ringkas, UNCLOS memberikan kerangka hukum bagi negara-negara untuk mengelola laut secara sah dan menghindari konflik antarnegara terkait batas maritim













