Beranda Daerah Kata Kejaksaan Tinggi Aceh soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah di Aceh...

Kata Kejaksaan Tinggi Aceh soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah di Aceh Singkil

Gedung Kejati Aceh. Foto: Istimewa

Aceh Singkil (The Indonesian New) – Dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih supervisi penanganan perkara setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran dengan total mencapai sekitar Rp956 juta dalam dua paket pengadaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Aceh , Ali Rasab Lubis mengatakan silakan dengan kejaksaan negeri aceh singkil saja.

“Coba dengan kejari aceh singkil aja ya,” Kata Ali dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin, 6 Juli 2026

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan pihaknya sedang lakukan pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah di Singkil tersebut.

“Masih pemeriksaan bang,” Kata Raja dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin (6/7/2026).

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, berdasarkan hasil kajian internal organisasinya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta perkembangan penanganan perkara yang kini sedang diproses Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Menurut Mullyadi, temuan auditor negara tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang negara.

“Dalam kajian kami, rangkaian temuan BPK menunjukkan adanya indikasi yang patut didalami secara serius. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” kata Mullyadi

Dia mengatakan, LHP BPK mencatat dua paket pengadaan seragam sekolah pada Tahun Anggaran 2025.

Paket pertama berupa bantuan seragam dan sepatu sekolah yang dibiayai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)/Bantuan Presiden senilai sekitar Rp1,77 miliar. Paket kedua merupakan pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) senilai Rp742.937.505.

Dalam audit tersebut, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 pada paket BTT dan Rp269.148.482 pada paket DAU SG. Auditor juga mencatat tidak adanya dokumen kewajaran harga, tidak dilaksanakannya survei harga pasar, dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan melalui e-katalog, serta lemahnya pemeriksaan barang yang diterima sekolah.

Pengadaan tersebut berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil pada Tahun Anggaran 2025 dan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga penyedia barang dan jasa.

Bagi HIMAPAS, rangkaian temuan itu merupakan red flag dalam tata kelola pemerintahan. Istilah tersebut merujuk pada indikator awal yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan, mulai dari risiko kecurangan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Anggaran negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat sepenuhnya kepada masyarakat. Ketika muncul indikasi kelebihan pembayaran, lemahnya verifikasi harga, hingga dugaan ketidaksesuaian barang, maka hal itu patut ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Mullyadi.

Selain itu, HIMAPAS mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pembiayaan ganda (double funding) atau tumpang tindih pengadaan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Mullyadi