Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak hanya terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan tersebut.
“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Diketahui, dugaan suap pengondisian audit BPK terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut terbongkar praktik haram pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025.
Dalam proses penyidikannya, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pihak swasta bernama Augus Dewanggara alias Angga.
Angga ditengarai merupakan perpanjangan tangan anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby pun sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis 16 Juli 2026, dan rumahnya sempat digeledah penyidik KPK, dua hari sebelum dia diperiksa.
Dalam pemeriksaan, Bobby dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal pengubahan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim demi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan soal barang bukti yang disita dari kediamannya.
Konstruksi Perkara
KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap pengubahan hasil audit BPK Perwakilan Sumsel terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim, melalui OTT pada 10 Juni 2026. KPK menyebut untuk mengubah hasil audit oknum BPK mematok harga sebesar Rp1,6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Taufik awalnya menjabarkan konstruksi perkara suap dimaksud.
“Pada awal tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik dalam konferensi pers.
Kemudian pada Mei 2026, Bupati Muara Enim, Edison (EDS), memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augus Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), yang merupakan pihak swasta.
Angga sendiri disebut-sebut sebagai orang dekat dari Bobby Adhityo Rizaldi. KPK menyebut Angga sebagai salah seorang staf Bobby saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta Saudara ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat Saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantara,” ungkap Taufik.
Pada pertemuan tersebut, sebut Taufik, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” papar Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
“Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA (PT Millennium Solusi Abadi) melalui CRH (Cory Erin Hardi) yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” sebut Taufik.
Hingga kemudian terealisasi uang sebesar Rp500 juta dari pihak PT Millennium Solusi Abadi yang dikelola oleh Abi. Yang bersangkutan lalu membagi uang tersebut menjadi 2 peruntukan, yakni untuk Angga dan Mulyono masing-masing sebesar Rp100 juta, dan Rp300 juta sisanya untuk keperluan Edison.
“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS,” terang Taufik.
Selain penerimaan tersebut, Taufik menyebut Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.









