Jakarta (The Indonesian News) -Teuku Rahmatsyah resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Yudi Triadi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan Teuku Rahmatsyah resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menggantikan Yudi Triadi.
“Benar ini merupakan hal biasa bagian dr proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat/ publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” Kata Kapuspenkum Anang Supriatna melalui pesan elektronik kepada The Indonesian News, Rabu, 22 Juli 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh kini mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum.









