
Jakarta (The Indonesian News) – Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konferensi pers usai memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Rapat ini menandai pengesahan dan serah terima SK Izin Operasional bagi 25 Program Studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026, yang menyoroti krisis kekurangan 268.073 tenaga medis, termasuk kebutuhan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kabupaten/kota.
“Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah 3T hingga kepulauan jauh, yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis bedah, jantung, dan penyakit berat lainnya,” ujar Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman Saat Konferensi pers, Senin, 31 Agustus 2026.
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengakui bahwa agenda ini sempat terhambat oleh disharmoni regulasi dan ego sektoral antarlembaga, namun berhasil diselesaikan melalui proses debottlenecking intensif yang dikawal KSP bersama Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, selama dua bulan terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan memaparkan tiga capaian utama. Pertama, normalisasi ekosistem pendidikan spesialis, di mana selain mengesahkan 25 Prodi baru skema hospital-based di RSPPU, Pemerintah sebelumnya juga telah mengesahkan pembukaan 160 prodi baru skema university-based pada Februari 2026, dengan standar mutu dan akreditasi yang setara baik secara nasional maupun global.
Kedua, penetapan kontribusi biaya penyelenggaraan PPDS yang berkeadilan dan transparan, di mana kontribusi biaya per semester bagi program studi, baik yang sudah ada maupun program studi baru, berlaku sama antara Perguruan Tinggi (PT) ke Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Utama maupun RSPPU ke PT mitra atau resiprokal, yaitu sebesar Rp2.000.000,- untuk studi spesialis/subspesialis bedah, dan Rp1.500.000,- untuk program studi spesialis/subspesialis non-bedah dan berdasarkan kebutuhan aktivitas (activity at cost).
Ketiga, penyelesaian status tenaga pendidik, di mana status kepangkatan Dokter Pendidik Klinis di RSPPU kini diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing, sehingga mereka tetap dapat bertugas di rumah sakit asal (home-based) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan pasien maupun proses pendidikan calon dokter spesialis.
Keempat, ekosistem dan iklim penyelengaraan pendidikan klinis kedokteran spesialis kini berjalan kembali (normalisasi) di semua rumah sakit pendidikan.
Kelima, Pemerintah menegaskan skema rumah sakit dan skema perguruan tinggi dapat berjalan bersinergi dan komplementer, mendorong percepatan pelaksanaan PPDS untuk pemenuhan dokter spesialis secara nasional.
“Atas nama Pemerintah, saya mendeklarasikan bahwa ekosistem pendidikan kedokteran spesialis nasional telah resmi pulih dan berjalan normal. Tidak boleh ada lagi hambatan prosedural yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat dan proses pembelajaran klinis bagi setiap residen peserta PPDS,” tegas Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menutup keterangannya.
Kepala Staf Kepresidenan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan 25 Prodi PPDS RSPPU ini sebagai tonggak awal menuju Indonesia Emas, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di mana pun mereka berada.







