
Jakarta (The Indonesian News) – Ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X, @kioyyx_ mengunggah informasi mengenai dugaan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di Jeju, termasuk di wilayah Seogwipo, Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memverifikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, informasi yang beredar tersebut masih perlu diverifikasi. Berdasarkan penelusuran awal KBRI Seoul, kasus yang dimaksud lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa yang dilakukan sindikat broker. Kasus tersebut disebut telah dilaporkan sejak Juni 2026.
“KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan sejumlah otoritas Korea Selatan untuk memperoleh informasi resmi mengenai kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait serta konfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Heni dalam keterangan tertulis, pada Senin (31/8/2026).
Hingga kini, menurut Heni belum ada informasi resmi dari otoritas Korea Selatan yang mengonfirmasi dugaan TPPO tersebut. Heni mengatakan kasus masih dalam proses peninjauan ulang.
“Selain dugaan TPPO, Kemlu RI melalui KBRI Seoul juga terus memantau perkembangan kasus orang hilang di Jeju, Korea Selatan,” Terangnya.
Sebelumnya, jenazah seorang warga Korea Selatan ditemukan pada 24 Agustus 2026. Warga tersebut telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti serta penutupan sepihak terhadap penyelidikan kasus tersebut oleh oknum polisi setempat.
“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” Ujar Heni.
Kemlu RI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kedua kasus tersebut melalui koordinasi dengan otoritas terkait di Korea Selatan. KBRI Seoul juga akan menyampaikan informasi terbaru apabila telah memperoleh perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Sebelumnya, sebuah akun media sosial yang mengaku sebagai WNI dan imigran di Jeju mengunggah informasi mengenai dugaan TPPO di Seogwipo. Unggahan tersebut menyebut adanya WNI yang diduga berperan sebagai pihak yang memberangkatkan maupun sebagai korban.
Pemilik akun mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Ia juga menyebut telah menerima balasan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses sesuai antrean. Pemilik akun kemudian meminta bantuan pengguna media sosial untuk mendapatkan informasi mengenai instansi yang tepat untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut. Ia juga menyatakan siap dihubungi kepolisian apabila diperlukan.






