Aceh Singkil (The Indonesian News) – Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas di kantor Polres Aceh Singkil tahun anggaran 2026 di bawah Dinas PUPR Aceh Singkil.
Sembilan paket pengadaan Pekerjaan tersebut mencakup pembangunan gedung Dalmas, perbaikan fasilitas, serta penataan halaman dan akses jalan.
Pembangunan gedung Dalmas dengan anggaran Rp790 juta, pagar halaman belakang Rp279 juta, serta paving block lapangan upacara Rp186 juta. Selain itu, terdapat anggaran Rp186 juta untuk pembuatan kanopi Satreskrim.
Pemkab Aceh Singkil juga menganggarkan Rp186 juta untuk pembuatan rabat beton dan trotoar di depan Mapolres, Rp213,9 juta untuk pembangunan talud, serta Rp111,6 juta untuk perbaikan sel tahanan. Dua paket lainnya berupa perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan gedung Dalmas.
Seluruh paket pengadaan tersebut menggunakan sumber dana APBD 2026 dengan jadwal pemilihan penyedia pada Juli 2026.
Sebelumnya, Lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Badan Baitul Mal setempat tengah diperiksa secara serius menyusul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun anggaran 2016–2017, dengan nilai fantastis mencapai Rp7,135 miliar.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono membenarkan bahwa pihaknya masih melengkapi laporan hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan awal,” ujar Joko saat dikonfirmasi DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padan, Dikutip dari acehinspirasi.com, Rabu 16 September 2026.
Sementara itu, hasil penelusuran dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, menemukan adanya banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, menyebut, pihaknya mendeteksi sejumlah indikasi kuat terjadinya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, bahkan ada dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang hilang tanpa jejak di sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas arah penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan, temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ZIS di Baitul Mal Aceh Singkil.
“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ujarnya lagi.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana umat tersebut. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana amanah dana zakat seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.









