Jakarta (The Indonesian News) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020, Senin (21/9/2026).
Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
- AMIZ dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
- BS dari Kementerian ESDM.
- AA dari Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Demikian Anang Supriatna.









