Aceh Selatan (The Indonesian News) – Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Selatan yang juga Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh, Azhar, menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian sengketa Blang Padang melalui mekanisme hukum dengan harapan status tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh apabila pembuktiannya terpenuhi.
Menurut Azhar, bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah, melainkan bagian dari sejarah Kesultanan Aceh, syiar Islam, dan identitas masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Saya sebagai kader Nahdlatul Ulama dan pengurus GP Ansor Aceh berpandangan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara bermartabat dengan mengedepankan hukum dan bukti sejarah. Apabila memang terbukti sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, maka sudah semestinya status wakaf tersebut dihormati dan dipulihkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.
Azhar mengatakan, salah satu sumber sejarah yang patut menjadi perhatian dalam proses pembuktian adalah buku karya K.F.H. van Langen berjudul De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat yang diterbitkan pada tahun 1888. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pendapatan Imam Masjid Raya berasal dari sawah, kebun kelapa, dan kebun rumbia yang dianugerahkan oleh para Sultan Aceh. Sawah-sawah tersebut dikenal masyarakat Aceh dengan sebutan Oemong Sara, terletak di Blang Poengai dan Blang Padang, serta disebutkan tidak boleh dijual maupun diwariskan, melainkan diperuntukkan sebagai sumber penghidupan Imam Masjid Raya. Menurutnya, catatan sejarah tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang layak dipertimbangkan dalam pembuktian status hukum Blang Padang.
Ia menilai, keberadaan sumber primer seperti karya Van Langen menunjukkan bahwa penyelesaian perkara ini seharusnya tidak hanya bertumpu pada administrasi pertanahan modern, tetapi juga memperhatikan bukti-bukti sejarah yang menggambarkan sistem pemerintahan dan tata kelola aset keagamaan pada masa Kesultanan Aceh.
Azhar juga mengapresiasi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf. Menurutnya, langkah tersebut merupakan jalan konstitusional yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembuktian berdasarkan dokumen sejarah, keterangan ahli, dan bukti-bukti lain yang sah.
Azhar menegaskan bahwa masyarakat Aceh pada dasarnya menginginkan penyelesaian yang damai, objektif, dan berkeadilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sebagai daerah yang pernah mengalami konflik panjang, Aceh sangat membutuhkan pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap sejarah, dan kebijaksanaan. Cara penyelesaian persoalan ini akan sangat menentukan bagaimana masyarakat memandang kehadiran negara dalam melindungi keadilan,” katanya.
Menurut Azhar, apabila nantinya pengadilan menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka seluruh pihak perlu menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak terprovokasi, dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita semua berkepentingan agar persoalan ini diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat. Yang harus dijaga adalah persaudaraan, persatuan bangsa, sekaligus penghormatan terhadap sejarah dan amanah wakaf yang menjadi bagian dari warisan peradaban Aceh,” tutupnya.









