Beranda Daerah BPMA Uji Minyak Sumur Rakyat di Tiga Kabupaten Aceh

BPMA Uji Minyak Sumur Rakyat di Tiga Kabupaten Aceh

Foto: Ist

Banda Aceh (The Indonesian News) – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) menguji kualitas minyak dari sumur masyarakat di sejumlah wilayah Aceh. Hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar penentuan harga minyak sebelum memasuki proses komersialisasi.

Pengambilan sampel minyak dilakukan di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta wilayah Pangkalan Susu. Kegiatan yang melibatkan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

Sampel minyak yang telah dikumpulkan akan menjalani analisis crude assay komprehensif di laboratorium LEMIGAS. Pengujian mencakup sejumlah parameter, antara lain API gravity, kandungan sulfur, distilasi true boiling point (TBP), tekanan uap Reid (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.

Hasil analisis tersebut akan memberikan gambaran mengenai karakteristik dan kualitas minyak dari sumur masyarakat di wilayah Aceh, termasuk potensi nilai ekonominya.

BPMA berkoordinasi dengan LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, serta Pertamina EP Pangkalan Susu dalam pelaksanaan pengambilan sampel.

Sampel diambil melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter per titik. Proses pengambilan dilakukan dengan memperhatikan homogenisasi, keterwakilan sampel, dan pengendalian kontaminasi untuk menjaga validitas hasil pengujian.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan pengujian kualitas minyak menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.

Menurutnya, hasil analisis yang kredibel diperlukan untuk menentukan nilai ekonomi minyak sekaligus mendukung proses legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh.