Beranda Daerah Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum 400 kali cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum 400 kali cambuk

Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). The Indonesian News Foto/Ampelsa.

Banda Aceh (The Indonesian News) – Sebanyak 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dan empat terpidana di antaranya dalam perkara khalwat zina dihukum sebanyak 400 kali cambuk di Taman Sari Kota Banda Aceh, Aceh Kamis (17/9/2026).

Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam berlangsung di atas panggung dan terbuka untuk umum di Taman Sari Banda Aceh.

Petugas membantu terpidana (kedua kiri) dalam perkara pelanggaran Syariat Islam seusai menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Mahkamah Syariat Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman cambuk kepada 10 terpidana pelanggaran Syariat Islam masing masing sebanyak 20 hingga 100 kali cambuk di tempat umum. The Indonesian News Foto/ Ampelsa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, Kamis (17/9/2026) menyatakan sebanyak 10 terpidana menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambuk hingga 100 kali cambuk dalam perkara Jarimah  Ikhtilath dan Jarimah Zina.

Sebanyak 6 terpidana dalam perkara Jarimah  Ikhtilath, masing masing dihukum 20 kali cambuk sebelum dipotong masa tahanan, sedangkan empat terpidana dalam perkarajarimah zina masing masing dihukum 100 kali cambuk.

“Hukuman yang mereka jalani sesuai dengan perkaranya masing masing,” kata Darma Mustika yang turut menghadiri eksekusi cambuk .

Dalam prosesi hukuman cambuk di Taman Sari itu, petugas kejaksaan terpaksa menghentikan beberapa menit eksekusi cambuk dan kemudian melanjutkan karena faktor kondisi terpidana.

Seorang terpidana dalam perkara jarimah zina, terpaksa menjalani pemeriksaan kesehatan karena terjadi insiden atau kesalahan prosedur oleh algojo dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang mengenai bagian leher terpidana.

Atas kesalahan prosedur hukuman cambuk itu, petugas kejaksaan menghentikan pelaksanaan hukuman cambuk sekitar 30 menit dan algojo mendapat peringatan dari petugas kejaksaan.

Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026),  sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk dan dua pasang (empat terpidana) di antaranya dalam perkara Jarimah zina menjalani hukuman masing masing sebanyak 100 kali cambuk  dan tujuh terpidana lainnya  dihukum 7 hingga 22 kali cambuk dalam kasus berbeda.