
Aceh Singkil (The Indonesian News) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Senin, (28/9/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana tanggap darurat bencana alam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Syahron Hasibuan melalui Kasie Intelijen, Raja Liola Gurusinga, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan berkaitan dengan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan longsor tahun anggaran 2025 lalu. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTS,” kata raja dalam siaran persnya, Senin 28 September 2026.
Ia menjelaskan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan berkas-berkas penting yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana serta pelaksanaan proyek pengadaan seragam yang bermasalah tersebut.
“Penyitaan ini menjadi babak baru bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, seluruh dokumen yang disita tengah didalami oleh tim Pidsus Kejari Aceh Singkil untuk menentukan para tersangka dalam kasus ini,” Demikian Raja.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menaikan status penyidikan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kasi Intel Raja Liola Gurusinga mengatakan, Proses penanganan perkara itu terkait bantuan bencana banjir dan longsor dari Pemerintah Pusat dan peningkatan status penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tanggal 9 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyelidik menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga perkara dimaksud layak untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” Kata Raja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 JUli 2026.
Diketahui, presiden mengucurkan bantuan bagi korban banjir dan longsor senilai Rp 4 miliar ke Kabupaten Aceh Singkil. Dari anggaran Rp 4 miliar tersebut, sebanyak Rp 1.770.250.000 digunakan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Aceh Singkil untuk membeli seragam sekolah bagi anak-anak terdampak banjir.
Saat pembagian seragam, muncul sorotan dari warga terkait adanya baju yang dibagikan kepada siswa tidak sesuai ukuran. Sehingga, tidak semua siswa korban banjir menerima bantuan seragam sekolah.
Dugaan penyelewengan bantuan Presiden tersebut, juga disuarakan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, saat melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada 9 Februari 2026.
Salah satu yang disorot demonstran adalah dana bantuan senilai Rp 1,7 miliar dari total bantuan presiden Rp 4 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Bantuan itu kata demonstran digunakan untuk membeli seragam anak sekolah. Namun, anehnya pembelian seragam dilakukan secara serampangan. Terbukti ukuran seragam tidak sesuai dengan tubuh anak sekolah yang menerima bantuan. “Pakaian dan sepatu yang dibeli ukurannya kecil, ketika dipakai tidak bisa dikancingkan. Kami menduga barang lama,” teriak massa saat itu.
Warga mendukung langkah Kejari Aceh Singkil, untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Bahwa Yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tapi di korupsi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.








