
Jakarta (The Indonesian News) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Tersangka berinisial MTP diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.
“MTP merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026), sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa. Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut,” Kata Anang dalam siaran persnya, Senin, 28 September 2026.
Anang menjelaskan, Setelah identitas dipastikan, pada pukul 01.28 WIB, tim membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), JAM PIDSUS telah menetapkan 4 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi dalam perkara yang sama. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, namun tidak hadir saat pemanggilan.
Atas perbuatannya, MTP dijerat dengan sangkaan berlapis, Kesatu Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Kejagung menegaskan serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” Demikian Anang.








