Banda Aceh (The Indonesian News) – Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar mengusut indikasi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kejagung menegaskan kasus korupsi MBG harus menyentuh dari hulu ke hilir.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada (kejaksaan ) di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Pada Senin (15/6).
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis mengatakan, Pihaknya akan memantau jika ada permasalahan SPPG di aceh.
“Kejati aceh siap dan akan memantau jika ada permasalahan SPPG di aceh,” Kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Menurut Kapuspenkum Kejagung, SPPG di daerah juga memungkinkan diusut karena adanya indikasi penyimpangan. Modus korupsi SPPG disebut memiliki kesamaan modus dengan kasus yang menjerat petinggi BGN saat ini.
“Ya termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah,” paparnya.
Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka.












