Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan komitmen seluruh jajaran pimpinan unit kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan PMM pada Selasa (19/5/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, yang juga merupakan Koordinator PMM Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Kehutanan, menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat kompleks, mulai dari risiko administratif, operasional, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga risiko fraud (kecurangan) dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia. Kekayaan ini, baik di atas maupun di bawah tanah, membawa tantangan yang besar. Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz saat pembukaan Kick-Off Meeting secara hibrida yang diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari unit kerja pusat dan daerah.
Ia juga menambahkan bahwa efektivitas program tidak hanya diukur dari pencapaian target administratif, melainkan dampak nyata (_outcome dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk dalam pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Mahfudz secara objektif memaparkan dinamika capaian nilai maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah gap. Adanya gap ini menjadi alarm bahwa masih ada aspek tata kelola yang harus diperkuat.
“Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang melonjak tajam mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan pertama. Mahfudz mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap area kerentanan tinggi ini.
Guna memacu perbaikan tata kelola, Kemenhut menggarisbawahi poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi BPKP yang wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pimpinan unit kerja, meliputi integrasi manajemen resiko, rencana tindak lanjut konkret, identitas risiko fraud, pemantauan berkala, pengetatan pengelolaan PNBP dan aset, serta peningkatan kompetensi SDM.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah membentuk Satgas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026. Tim ini akan mengawal ketat seluruh linimasa kegiatan – mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal sebelum diserahkan ke BPKP.
Acara kick-off ini juga dihadiri oleh mitra strategis eksternal guna memberikan pembekalan materi terkait penguatan langkah pengawasan, sistem pengendalian fraud, dan arah manajemen risiko sebagai fondasi perencanaan program.
“Kita ingin membangun budaya pengendalian (control culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen penilaian,” pungkas Mahfudz sebelum resmi membuka kegiatan secara simbolis.













