Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menjadi narasumber utama dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Regulasi dalam Menghadapi Gig Economy and Artificial Intelligence” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (19/5/2025).
Kegiatan turut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes.; Jajaran Wakil Rektor; Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho; para dosen, serta para mahasiswa.
Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Kumham Imipas di tengah civitas akademika Unesa. Ia menilai tema seminar sangat relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital dan penggunaan kecerdasan buatan di berbagai sektor kehidupan.
“Di sinilah hukum dituntut tidak boleh terlambat dalam mengikuti perkembangan teknologi. Hukum harus mampu adaptif, progresif, dan responsif,” ujar Nurhasan.
Menurutnya, perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence telah menghadirkan berbagai tantangan baru, mulai dari perlindungan pekerja platform digital, akuntabilitas algoritma, perlindungan data pribadi, hingga hak kekayaan intelektual. Karena itu, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, dalam kuliah umumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence telah mengubah secara mendasar pola hubungan kerja, sistem pelayanan, hingga pengambilan keputusan dalam kehidupan modern.
“Hari ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hukum siap menghadapi internet, tetapi apakah hukum siap menghadapi algoritma yang mengatur pekerjaan manusia, mesin yang mengambil keputusan, dan platform digital yang kekuatannya melampaui perusahaan konvensional,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi platform telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang berada di “zona abu-abu hukum”. Menurutnya, para pekerja platform sering kali disebut sebagai mitra, namun dalam praktiknya tetap menghadapi pengendalian tarif, sistem penilaian, distribusi pesanan, hingga sanksi yang dikendalikan oleh algoritma platform digital.
“Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian. Kemitraan tidak boleh menjadi selimut hukum untuk menghindari tanggung jawab sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa kecerdasan buatan bukan sekadar isu teknologi, tetapi juga menyangkut hukum, etika, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penggunaan AI yang berdampak terhadap hak masyarakat harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum. “Kecerdasan buatan dapat membantu manusia, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia. Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan regulasi berbasis risiko, penguatan perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, serta perlindungan sosial bagi pekerja platform digital. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pengatur yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril memandang isu Gig Economy dan Artificial Intelligence sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan selaras, terintegrasi, dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“Kita harus menghindari dua posisi ekstrem, yaitu membiarkan teknologi berkembang tanpa pengawasan, atau justru mengatur secara berlebihan hingga menghambat inovasi. Negara harus menjadi pengatur yang adil sekaligus pelindung kemajuan,” katanya.
Menko Yusril berharap seminar nasional tersebut dapat melahirkan pemikiran-pemikiran strategis dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang modern, adil, manusiawi, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital di masa depan.













