
Jakarta (The Indonesian News) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyampaikan kritik terhadap fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global.
Dilansir dari MUI Digital, Senin (6/7/2026), Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar ini menegaskan bahwa perilaku LGBT dan tindakan korupsi sejatinya adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar kepada MUI Digital.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela koruptor.
Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.









